Pemerintah Tunjuk Bulog Beli Hasil Panen Petani

Iskandar – Humas Setkab PPU

 

Petani Penajam Paser Utara sedang memanen padi (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Petani Penajam Paser Utara sedang memanen padi (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Bambang Marjuki menyatakan, pemerintah telah menunjuk Badan Logistik (Bulog) sebagai mitra pemerintah yang membeli hasil panen petani.

“Bulog telah ditunjuk oleh pemerintah untuk membeli gabah kering giling atau beras petani dengan ketentuan gabah kering siap giling yang sudah sampai gudang Bulog seharga Rp3.700 per kilogram dengan kandungan kadar airnya maksimal 25 persen,” jelas Bambang Marjuki, di Penajam, Jumat.

Penunjukkan Bulog untuk membeli hasil panen para petani tersebut. lanjutnya, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Besar oleh pemerintah tanggal 17 Maret 2015.

Sedangkan untuk beras para petani, kata Bambang Marjuki, Bulog member harga Rp7.300 per kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen serta derajat sosoh minimal 95 persen dan butir menir maksimal dua persen.

“Bulog juga sudah menentukan harga beli beras dari petani dengan kondisi beras yang sudah disyaratkan Bulog, tapi itu sulit dicapai oleh petani,” ucapnya.

Bambang Marjuki menyatakan, pemerintah tidak dapat mencampuri persoalan harga gabah kering giling yang ditawarkan para tengkulak. Karena tengkulak menentukan harga berdasarkan kesepakatan antara petani dan tengkulak yang bersangkutan.

“Harga tengkulak itu sudah sepakat dengan petani, dan tengkulak langsung mengambil gabah petani ke sawah jadi petani juga diuntungkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk menekan biaya pengeluaran pengolahan sawah sampai panen, tambah Bambang Marjuki, para petani harus melakukan sendiri dari mengolah sawah dan menanam padi sampai penen, jangan sampai diupahkan kepada orang lain.

“Kalau mengolah sawah dan tanam sampai panen dianggarkan berarti petani tidak bekerja atau pengerjaan diupahkan ke orang lain. Kalau polanya mengupahkan pekerjaan kemungkin petani akan rugi,” katanya. (bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.