Kambolo”
Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan legalitas aset tanah milik daerah itu yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat.
“Dalam pengurusan legalitas aset daerah tidak begitu rumit apabila pihak terkait serius menaganinya. yang susah diselesaikan, kalau ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya,” tegas Fadliansyah, di Penajam, Selasa (28/4).
Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, lanjutnya, akan meminta data kapada pemerintah daerah terkait jumlah aset tanah beserta luasannya yang belum memilki sertifikat. Dan terus mendorong satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyelesaikan legalitas aset tanah tersebut.
“Kami akan mempertanyakan kendala sertifikasi aset tanah itu dan target penyelesaiannya. Kalau bisa pemerintah selasaikan sebagian legalitas aset tanah tahun ini, jadi tidak membebani pemerintah,” ujarnya.
Banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memilki sertifikat, tambah Fadliansyah, membuat Kabupaten Penajam Paser Utara tidak pernah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini Penajam Paser Utara hanya meraih wajar dengan pengecualian atau WDP, pemerintah daerah tidak akan bisa meraih WTP kalau permasalahan legalitas aset tanah belum tuntas,” ucapnya.
Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk merampungkan legalitas aset tersebut memerlukan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit. Dimana sertifikasi tidak dapat dilakukan secara sekaligus dan harus dilakukan secara bertahap.
“Sertifikasi tanah harus melalui proses serta SKPD yang mengusulkan penerbitan sertifikasi tanah harus memiliki hak atas tanah itu, yakni segel atau surat keterangan tanah,” ujarnya.
Padahal tahun 2015 ini, pemerintah daerah telah menganggarkan Rp800 juta untuk sertifikasi tanah. Namun dana tersebut baru terserap Rp100 juta untuk sertifikasi dua lokasi gedung instansi vertikal serta lima SKPD.
Masih banyak SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang belum mengusulkan penerbitan sertifikasi tanah, dan sampai saat ini baru kelurahan Gunung Steleng yang mengusulkan penerbitan sertfikasi untuk delapan aset tanah. (bp/*esa)