135 Bangunan di Penajam Belum Miliki IMB

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 135 bangunan baik rumah maupun tempat usaha , kata Camat Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sardi, sampai saat ini belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.

“Ratusan bangunan yang berstatus “illegal” itu tersebar di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam,” ungkap Camat Penajam, Sardi, di Penajam, Minggu.

Dimana awalnya bangunanan itu, lanjutnya, akan diputihkan, namum sampai sekarang belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Penajam Paser Utara. Sehingga hampir seluruh bangunan di wilayah Kecamatan Penajam belum memiliki IMB.

“Bahkan data dari desa dan kelurahan yang kami peroleh, juga memperlihatkan hampir seluruh bangunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara rata-rata belum memilki IMB,” jelas Sardi.

Menurutnya, untuk penerbitan 135 IMB itu diperlukan tim teknis yang bertanggung jawab untuk melakukan proses pencairan dana di pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah menanggung 50 persen dari biaya retribusi pada program pemutihan bangunan yang tidak memilik IMB tersebut.

Kecamatan Penajam, kata Sardi, harus membentuk tim yang bertanggung jawab terhadap pencairan dana pemutihan bangunan terlebih dahulu, sebelum melakukan proses pemutihan bangunan milik masyarakat yang belum memilki IMB tersebut.

“Tahun 2013 dan 2014 lalu, masyarakat pemilik bangunan hanya dikenakan biaya 50 persen dari biaya retribusi, karena pemerintah daerah menanggung separuhnya biaya proses pemutihan bangunan itu,” ujarnnya.

Sardi menjelaskan, jumlah sumber daya manusia (SDM) untuk proses penerbitan IMB di Kecamatan Penajam masih sangat terbatas. Karena sebelum kewenangan proses penerbitan IMB dilimpahkan ke kecamatan oleh kepala daerah Januari 2015, ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum.

“Sejak Januari hingga April 2015, Kecamatan Penajam telah menerbitkan 23 IMB serta 29 IG atau Izin Gangguan yang telah diserahkan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Dari pengelolaan kepengurusan izin yang sudah menerbitkan 52 sertifikat perizinan tersebut, tambah Sardi, Kecamatan Penajam mampu mengumpulkan dana sekisar Rp33 juta untuk disumbangkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.