Layanan Paten di Sepaku Terhambat Jaringan

Kambolo’

 

Penajam, helloborneo.com – Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), kata Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Risman Abdul, terhambat akibat sinyal jaringan (internet) yang tidak stabil.

“Masih banyak izin mendirikan bangunan (IMB) dan IG atau izin gangguan belum diterbitkan karena persoalan sinyal “internet” yang tidak stabil dan terkadang mati,” ungkap Risman Abdul, di Penajam, Minggu.

Menurutnya, ketika akan melakukan penerbitan IMB dan IG tiba-tiba jaringan “internet” mengalami gangguan sehingga penerbitan IMB atau IG tersebut tidak bisa dilakukan. Jaringan “internet” yang sering kali mengalami gangguan itu, secara langsung menghambat pelayanan kepada masyarakat terkait penerbitan perizinan.

Selain kendala sinyal jaringan (internet), lanjut Risman Abdul, Kecamatan Sepaku juga belum memiliki tenaga teknis, sementara dalam pengurusan IMB dan IG memerlukan tenaga teknis. Sehingga meminta bantuan dari tenaga teknis Unit Pelayanan Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan.

“Kami tidak memiliki tenaga teknis, jadi kami minta bantuan tenaga teknis UPT PU tapi tenaga teknis yang ada itu punya tugas yang banyak sehingga pelaksanaan Paten kami belum berjalan maksimal,” jelasnya.

Risman Abdul mengaku, telah menyampaikan ke pemkab terkait kendala yang dialami Kecamatan Sepaku dalam melaksanakan Paten. Karena sejak pelimpahan wewenang pengurusan perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum ke Kecamatan Sepaku sejak Januari 2015 lalu, sampai saat ini 91 permohonan perizinan masih dalam proses.

“Kami sudah sampaikan semua kendala dalam melaksanakan Paten dan meminta segera diakomodir. tapi sampai saat ini belum ada respon,” ujarnnya.

Namun dengan kendala yang dihadapi, tambah Risman Abdul, pelayanan Paten masih terus berjalan. Dan Kecamatan Sepaku sudah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Rp16,2 juta melalui pengelolaan kepengurusan IG dan IMB.

“Kami telah terbitkan tujuh IMB dan tujuh IG. Kami terus berupaya tingkatkan PAD sesuai instruksi pemkab, dimana setiap layanan di kecamatan warga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak,” ucapnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.