Ruang Kelas di Penajam Belum Mencukupi

AH Ari B

 

Ruang Kelas Belajar SDN 016 Penajam (Elim Sahara - Hello Borneo)

Ruang Kelas Belajar SDN 016 Penajam (Elim Sahara – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Ketersediaan sarana prasarana sekolah, terutama ruang kelas, kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani, belum mencukupi untuk menampung jumlah siswa secara keseluruhan.

“Kami masih memerlukan puluhan RKB untuk bisa menampung jumlah siswa secara keseluruhan, karena setiap tahun terjadi peningkatan jumlah siswa,” kata Marjani, di Penajam, Minggu.

Dengan kekurangan ruang kelas tersebut, lanjutnya, banyak sekolah yang menggunakan sistem estafet atau bergantian masuk kelas karena ruang kelas yang ada tidak mampu menampung jumlah siswa. Jika dihitung Disdikpora kekurangan ruang kelas ditahun ini (2015) mencapai 80 unit.

“Prosentase peningkatan jumlah siswa mencapai 15 sampai 20 persen per tahun, jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah ruang kelas di beberapa sekolah, kami perkirakan jumlah kekurangan ruang kelas mencapai 80 unit.” jelas Marjani.

Awalnya Disdipora Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, akan membangun 90 unit RKB di tahun 2015, dengan anggaran mencapai Rp100 miliar. Namun karena ada rasionalisasi anggaran, maka rencana tersebut berubah.

Selain itu pemerataan guru dengan aturan jam wajib belajar, jelas Marjani, belum bisa dilakukan karena letak dan kondisi geografis antar satuan sekolah berjauhan. Padahal, guru yang lulus sertifikasi diwajibkan menambah jam mengajar minimal 24 jam dalam sepekan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas).

“Contoh, guru di SMK Negeri 3 Babulu dan SMK Negeri 1 Sepaku, tidak mungkin guru SMK Negeri 3 Babulu menambah jam mengajarnya di SMK Negeri 1 Sepaku yang jaraknya cukup jauh,” katanya.

Bukan hanya guru wajib menambah jam mengajar, tambah Marjani, kepala sekolah juga diwajibkan untuk mengajar mimimal enam jam dalam sepekan, sedangkan wakil kepala sekolah dituntut mengajar minimal 12 jam per pekan sesuai Permendiknas tersebut. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.