Suherman
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berupaya agar di wilayah Mentawir tidak masuk ke wilayah Balikpapan. Pasalnya, jika Mentawir masuk ke wilayah Balikpapan, maka wilayah Penajam Paser Utara hilang 1.000 hektare.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Misni Mirajtul Attaqwa, Minggu, menjelaskan, pemkab terus berupaya agar seluruh wilayah di Mentawir masuk Penajam Paser Utata, dengan mengajukan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tapal Batas dengan Balikpapan.
Dimana dalam Permendagri tersebut, kata dia, menyebutkan sebagian wilayah Mentawir masuk wilayah Balikpapan. Namun Pemkab Penajam Paser Utara, berpedoman pada Pereturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1987 tentang batas wilayah Balikpapan, Paser, Samarinda dan Kutai Kertanegara (Kukar).
Dalam PP Nomor 21 Tahun 1987 itu, lanjut Misni, menyebutkan Mentawir masuk wilayah Paser dan sekarang masuk wilayah Penajam Paser Utara, sedangkan pantai Lango dan Jenebora sebagian masuk wilayah Balikpapan.
“Di Permendagri Nomor 48 Tahun 2012, batas wilayah Penajam Paser Utara dengan Balikpapan adalah sungai Kematis, kalau PP Nomor 21 Tahun 1987 batas dua wilayah itu adalah pulau Tempadung,” jelasnya.
Menurut Misni, perjuangan Pemkab Penajam Paser Utara agar wilayah Mentawir tidak masuk ke wilayah Balikpapan, didukung masyarakat Mentawir dengan membuat pernyataan, bahwa Mentawir ingin menjadi bagian wilayah Penajam Paser Utara. karena selama ini, masyarakat selalu mengurus administrasi ke Penajam Paser Utara
Ia menyatakan, surat pernyataan masyarakat Mentawir tersebut, telah diberikan kepada Bagian Hukum Setkab Penajam Paser Utara. Keinginan Penkab Penajam Paser Utara mempertahankan wilayah Mentawir bukan karena daerah itu kaya akan sumber daya alam (SDA), namun sejarahnya wilayah Mentawir masuk wilayah Penajam Paser Utara.
“Jika Mentawir masuk wilayah Balikpapan, maka wilayah Penajam Paser Utara hilang 1.000 hektare. Dan historisnya Mentawir masuk ke Penajam Paser Utara.” katanya. (bp/*esa)
Surat terbit di penajam.
Tapi ada pembatasan wilayah BPN Balikpapan tidak mengakui tanah tersebut. Bukti administrasi lengkap