Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah atau Perda pada rapat paripurna yang akan digelar dalam pekan ini.
Ketua Badan Legislasi Daerah atau Balegda DPRD Penajam Paser Utara, Wakidi, Senin, mengatakan, panitia khusus sudah menyelasaikan pembahasan empat raperda, diantaranya, raperda tentang bangunan gedung dan kawasan tanpa asap rokok serta raperda tentang sekretariat korpri dan raperda tentang desa.
“Dalam pekan ini ada paripurna untuk melakukan pengesahan terhadap empat raperda itu, mudah-mudahan fraksi-fraksi di DPRD bisa menyetujui,” ujarnya.
Setelah mengesahkan keempat raperda tersebut, lanjut Wakidi, DPRD akan melanjutkan membahas raperda berikutnya, diantaranya raperda tentang tenaga kerja lokal dan reparda tentang mutu pendidikan dan pengasawan serta raperda lainnya.
Untuk target pengesahan raperda, kata Wakidi, sesuai dengan hasil rapat terdahulu ada sekitar 15 raperda yang harus dituntaskan pada tahun ini (2015). Dan diharapkan penyelasian pengesahan raperda itu bisa mencapai 80 persen.
Sedangkan untuk periode selama lima tahun, tambah Wakidi, DPRD akan membahas dan mengesahkan sebanyak 130 raperda. Dan diharapkan dalam setiap masa sidang terkait raperda, anggota dewan mampu menyelesaikan pembahasan raperda untuk disahkan menjadi perda.
“Masa sidang pertaman ini, kami sudah empat raperda selesai dibahas, dan masa sidang kedua dan berikutnya bisa lebih maksimal lagi membahas raperda-raperda yang ada itu,” ucapnya. (adv/bp/*esa)