AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membentuk unit pelaksana teknis daerah atau UPTD pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan KTP elektronik, kami akan membentuk UPTD layanan KTP elektronik dimasing-masing kecamatan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, di Penajam, Senin.
Pelimpahan pembuatan KTP elektronik ke UPTD Kecamatan tersebut, lanjutnya, karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat yang rumahnya berada jauh dari Kantor Disdukcapil. Karena selama ini pelayanan KTP elektronik hanya ada di Kantor Disdukcapil.
“Pembuatan KTP elektronik selama ini cuma bisa dilayani di Kantor Disdukcapil, jadi menyulitkan masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan seperti warga kecamatan Waru Babulu dan Kecamatan Sepaku,” jelas Suyanto.
Namun untuk melakukan pelimpahan kewenangan pembuatan KTP elektronik tersebut, kata dia, layanan pembuatan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil sering terhambat karena terkendala sinyal jaringan (internet) yang tidak stabil terganggu dan terkadang mati.
“Pelimpahan kewenangan pembuatan KTP elektronik itu untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tapi persoalannya sinyal “internet” yang tidak stabil dan terkadang mati masih menjadi kendala, nanti kami mimta provider untuk menambah kapasitas jaringan” kata Suyanto.
Menurutnya, sebagai persiapan pelimpahan kewenangan pembuatan KTP elektronik ke kecamatan. Disdukcapil akan memberikan pelatihan kepada puluhan pegawai pemerintahan dimasing-masing desa dan kelurahan terkait administrasi pelayanan pembuatan KTP elektronik tersebut.
“76 orang dari desa dan kelurahan akan diberikan pelatihan selama dua hari, mulai 7 sampai 9 Mei 2015. Sebagai persiapan administrasi pelimpahan kewenangan pembuatan KTP elektronik ke kecamatan yang ditargetkan mulai 2007 mendatang,” jelas Suyanto. (adv/bp/*esa)