DPRD Penajam Sahkan Perda KTSR

AH Ari B – Suherman

 

Anggota Fraksi PDIP, Sudirman S.Sos (Suherman - Hello Borneo)

Anggota Fraksi PDIP, Sudirman S.Sos (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok atau KSTR disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda oleh DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meskipun fraksi PDI Perjuangan menolak karena menganggap fasilitas penunjang KSTR belum ada di daerah itu dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap empat Raperda, Selasa.

Anggota fraksi PDI-P, Sudirman menegaskan, sebelum ada fasilitas atau ruangan yang disediakan bagi para perokok, fraksi PDI-P tetap menolak Raperda KTSR disahkan. Apalagi dengan adanya Raperda KSTR juga beresiko mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebelum melarang orang untuk tidak merokok, pemerintah harus memperhatikan hak para perokok. Jadi larangan merokok itu juga bertentangan dengan hak asasi manusia,” kata Sudirman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara itu.

Sudirman mengharapkan, raperda tersebut tunda, karena fraksi PDI-P tetap perpegangan teguh pada padangan fraksi yang tidak menyetujui perda kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, lima fraksi di DPRD Penajam Paser Utara, menyatakan setuju jika raperda KSTR disahkan menjadi perda. Sehingga dalam rapat paripurna istimewa tersebut memutuskan untuk mengesahkan raperda KSTR menjadi salah satu perda Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain raperda KSTR, DPRD Penajam Paser Utara, sepakat untuk mengesahkan tiga raperda lainnya. Diantaranya raperda tentang Desa dan raperda tentang Sekertariat Korpri serta raperda Bangunan Gedung.

Menurut Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Nanang Ali, penolakan PDI-P terhadap pengesahan raperda KSTR tersebut tidak mengurangi keputusan rapat, karena dari enam fraksi yang ada di DPRD hanya satu yang menolak.

Hasil keputusan ini, tambahnya, tidak langsung ditandatangani bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Penajam Paser Utara, karena harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

“Karena lebih dari 50 persen banding satu yang menyetujui pengesahan raperda KTSR menjadi perda. Dan setelah mendapat tanda tangan dari pemprov, keputusan ini bisa ditandatangani bersama,” jelas Nanang Ali yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara itu. (adv/bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.