Ketua DPRD Penajam Hentikan Paripurna LKPJ

Suherman – AH Ari B

 

Ketua Komisi I DPRD Kab PPU, Fadliansyah (Suherman - Hello Borneo)

Ketua Komisi I DPRD Kab PPU, Fadliansyah (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali, menghentikan rapat paripurna istimewa penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir atau LKPJ tahun anggaran 2014, karena Bupati Penajam Paser Utata, Yusran Aspar, tidak hadir pada paripurna tersebut, Selasa.

Setelah penyampaian pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna istimewa tersebut, Wakidi dari fraksi PKS melakukan intrupsi saat Wakil Bupati Mustaqim MZ akan membacakan nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2014.

“Penyampaian LKPJ harus disampaikan bupati langsung, sesuai dengan tata tertib di DPRD Penajam Paser Utara,” tegas Wakidi.

Rapat paripurna yang dibuka pukul 11.00 Wita itu berjalan alot dan harus dilakukan voting, pada proses voting hanya tiga anggota DPRD yang menyetujui paripurna istimewa penyampaian nota pengantar LKPJ 2014 tersebut dilanjutkan, sehingga rapat paripurna istimewa itu dihentikan oleh pimpinan rapat.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Penajam Paser Utara, maka penyampaian nota pengantar LKPJ 2014 ditunda,” Kata Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Nanang Ali saat memimpin sidang paripurna istimewa tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah menyatakan, dalam rapat paripurna pimpinan yang memutuskan terkait jalannya rapat itu, namun anggota juga mempunyai hak yang sama, agar sidang ditunda sampai bupati hadir meyampaikan langsung LKPJ tersebut.

Dari total 20 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, lanjutnya, hanya tiga orang yang setuju sidang tetap dilanjutkan, diantaranya Rusbani dari partai PBB dan Badaraeni dari partai Hanura serta satu orang anggota DPRD dari partai Nasdem.

Sementara 17 orang anggota DPRD lainnya, kata Fadliansyah, sepakat untuk menunda rapat paripurna tersebut. Sehingga diputuskan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Nanang Ali sebagai pimpinan rapat paripurna istimewa itu, menunggu sampai Bupati Yusran Aspar kembali dari dinas luar.

Penyampaian langsung LKPJ tersebut, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Pasal 23 tentang LKPJ, yang menyebutkan LKPJ disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
“Tidak ada pendelegasian untuk menyampaikan LKPJ dalam PP itu, jadi tetap kepala daerah yang menyampaikan LKPJ,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utata, Mustaqim MZ, saat diikonfirmasi terkait dihentikannya rapat paripurna istimewa penyampaian nota pengantar LKPJ tahun anggaran 2014 itu, hanya menanggapi dengan senyuman sembari berjalan menuju kendaraan. (adv/bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses