PNS Penajam Didata Ulang

AH Ari B

Penajam, helloborneo.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Uatra, Kalimantan Timur, akan didata ulang sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN Pusat untuk validasi data kepegawaian di daerah itu.

“Arahan BKN Pusat kami harus melakukan pendataan ulang terjadap seluruh PNS yang ada untuk validasi data pegawai,” jelas Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, di Penajam, Kamis.

Selain untu validasi data kepegawaian, kata dia, pendataan ulang juga untuk mengetahui kebutuhan pegawai saat Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan. Dan pendataan ulang pegawai tersebut akan dimulai pada bulan Mei ini (2015).

“Proses validasi data pegawai ini sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya perubahan data yang meliputi nama, kepamgkatan atau golongan dari masing-masing PNS bersangkutan,” ujar Alimuddin.

Untuk itu Alimuddin meminta kepada 3.726 PNS segera menyerahkan berkas atau dokumen yang berhubungan dengan data kepegawaian ke Kantor BKD Kabupetan Penajam Paser Utara, untuk mempercepat proses pendataan tersebut.

“Data masing-masing PNS itu nantinya akan diserahkan kepada BKN Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar data kepegawaian lebih spesifik dan valid,” katanya. (bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.