Pemerintah Wajib Lindungi Warga dari Bencana

Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi  Kaltim, Wahyu Widi Heranata memberikan materi Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kaltim, Wahyu Widi Heranata memberikan materi Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Daerah, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Wahyu Widi Heranata, berkewajiban melindungi masyarakat dari resiko dan dampak bencana yang mengancam, sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang penanggulangan bencana.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 itu mewajibkan pemerintah melindungi warganya dari segala bencana yang mengancam,” kata Wahyu Widi Heranata, pada acara Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupen Penajam Paser Utara, Rabu.

Ia menyatakan, Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kaltim, akan mendukung kegiatan penanggulangan bencana di wilayah Penajam Paser Utara, karena selama ini Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana.

“Bupati yang memiliki teritorial dan tanggung jawab langsung terhadap warganya sedangkan pemerintah provinsi, TNI dan Polri bekerjasama dan berkordinasi di lapangan untuk penanggulangan bencana,” jelas Wahyu.

“Penanganan bencana memang tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kordinasi serta kerjasama optimal. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam menangani bencana secara keseluruhan,” katanya.

Selain Badan Penanggulangan Bencana Provinsi, kata Wahyu, di Provinsi Kaltim juga sudah terbentuk Forum Penanggulangan Bencana (FPB) yang diketuai oleh Wakil Gubernur Kaltim, Mukmin Faisyal HP. Sehingga tidak menutup kemungkinan Kabupaten Penajam Paser Utara Forum Peduli Bencana (FPB) Kabupaten Penajam Paser Utara yang diketuai oleh wakil bupati.

“Bupati sebagai penanggung jawab, bendahara bisa menunjuk Kepala Bank BPD atau Kepala Bank Kaltim, jadi “Corporate Social Responsibility” atau CSR sejumlah perusahaan yang beroperasional di daerah ini bisa mengalirkan dananya ke rekening milik forum itu,” jelasnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses