Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Penyelenggaraan sosialisasi penanggulangan bencana yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ, untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana.
“Penanggulangan bencana harus terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko bencana dan dampak pasca bencana,” jelas Wabup Mustaqim, saat membuka secara resmi sosialisasi, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, di Penajam, Rabu.
Ia mengatakan Penajam Paser Utara dengan luas wilayah sekitar 3.333,06 kilometer persegi, memiliki potensi rawan bencana dengan berbagai kejadian bencana yang kompleks. Diperlukan penanggulangan pasca bencana untuk mengurangi resiko bencana, perancanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurut Mustaqim, pengkajian kebutuhan pasca bencana, yakni pemantauan, monitoring serta evaluasi juga sangat penting untuk mengantisipasi resiko bencana terkait rehabilitasi dan rekonstriksi pasca bencana tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk semua pihak yang berkepentingan untuk menyamakan pemahaman terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” ujarnya.
Mustaqim menjelaskan, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kemudian lanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, memberi amanat bagi pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat di wilayahnya dari ancaman bencana.
Pemberian bantuan sosial, tambah Mustaqim, harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan penerimaan bantuan yang bersifat sementara dan tidak terus menerus. kecuali dalam keadaan tertentu dapatdilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
“Usulkan anggaran bantuan sosial untuk rehabilitasi dan rekonstruksi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pola hibah, aspek pembangunan insfrastruktur, kemanusiaan, perumahan dan pemukiman, serta aspak ekonomi, sosial dan aspek lintas sektor,” jelasnya. (bp/*esa)