Dika
Penajam, helloborneo.com – Konflik internal antara pengurus Yayasan Kalami Min Hamika yang menaungi SMK Pelita Gamma Penajam Paser Utara Kalimantan Timur berujung pada usulan pemberhentian penerimaan siswa baru.
Konflik itu bermula pada 10 April 2015 lalu, saat Ketua Yayasan Kalami Min Hamika, Ahmad Bunasa mengeluarkan surat keputusan penggantian Kepala SMK Pelita Gamma, Imam Rahardjo.
Tak terima dengan keputusan sepihak yang dinilai cacat hukum itu, Imam Rahardjo meradang, karena tanpa pembicaraan terlebih dahulu antar para pengurus yayasan.
Padahal, selain menjabat Kepala SMK Pelita Gamma, Imam Rahardjo yang juga salah satu pendiri dan Bendahara Yayasan Kalami Min Hamika.
“Ketua yayasan memberhentikan saya sebagai kepala sekolah tanpa melalui pembicaraan dengan pengurus yayasan yakni sekretaris dan bendahara yayasan,” kata Imam pada helloborneo.com, Minggu (17/5).
Atas dasar itu, dirinya bersama sekretaris yayasan mengajukan surat pemberhentian penerimaan siswa baru kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU.
“Kita mengajukan pemberhentian penerimaan siswa baru karena SMK Pelita Gamma masih dalam sengketa kepemilikan. Kita tidak mau, kalau siswa nantinya menjadi korban. Jadi, sebelum masalah ini selesai, harap dihentikan dulu penerimaan siswa baru,” kata Imam.
Dengan adanya konflik internal, kata Imam, pihaknya menyerahkan kewenangan pengelolaan siswa kelas XI dan XII seluruh jurusan kepada pemerintah daerah, karena sarana dan prasarana kurang lebih 20 gedung merupakan aset pemerintah.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah Disdikpora Kabupaten PPU, Ismail mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan penerimaan siswa baru.
“Kita tetap mengacu pada surat pergantian Kepala SMK Pelita Gamma dari pihak yayasan (ketua yayasan, Red.) kepada kami. Jadi, soal pemberhentian itu, kami tidak punya wewenang,” kata Ismail.
Disdikpora, tambah Ismail enggan mencampuri terlalu dalam soal konflik itu kecuali berimbas terhadap proses belajar dan pembelajaran di SMK Pelita Gamma.
“Sampai sekarang ini, kami melihat proses belajar mengajar masih berlangsung dengan baik. Kecuali, konflik pengurus yayasan itu berimbas kepada siswa dan guru. Misalnya, proses pembelajaran terhenti atau guru mogok mengajar, baru kita bisa masuk keranah itu. Tapi, soal konflik yayasan, kita tidak ikut campur,” ucapnya. (log)