Dika
Penajam, helloborneo.com – Legislator DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jamaludin menyatakan, ada beberapa izin sub kontraktor (subkon) di perusahaan tambang dan perkebunanan telah habis masa berlakunya.
“Kami dapatkan informasi ada beberapa sub kontraktor izinnya sudah mati. Jadi kami akan melakukan sidak bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menertibkan terkait perizinan itu,” ungkap Jamaluddin yang menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, di Penajam, Jumat.
Dengan menertibkan perizinan tersebut, kata dia, akan membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD ditargetkan sebesar Rp70,7 miliar, namun masih terdapat sektor pajak yang belum bisa dimaksimalkan oleh pemerintah karena berbenturan dengan beberapa aturan.
Oleh karena itu ada beberapa peraturan daerah (perda), lanjut Jamaluddin, yang perlu direvisi sehingga obyek pajak tersebut dapat meningkat untuk menunjang pembangunan daerah. Dimana PAD Kabupaten Penajam Paser utara masih tergolong kecil, dan hanya mengandalkan dana perimbangan atau bagi hasil sektor minyak dan gas (migas).
Ia menjelaskan, pemerintah juga mengalami keterbatasan anggaran untuk sosialisasi Perda terntang retribusi dan pajak kepada masyarakat. DPRD akan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah tersebut.
“Keluhan Dispenda pada persoalan anggaran sosialisasi pentingnya membayar pajak. Persoalan anggaran sosialisasi, kami siap mengawal pada saat pembahasan anggaran,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Masih banyak masyarakat tidak patuh membayar pajak, tambah Jamaluddin, sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Jika masyarakat patuh terhadap peraturan perpajakkan dan perizinan, maka PAD akan meningkat.
“Salah satu yang menghindari pajak adalah sub kontraktor perusahaan yang telah mati izinnya. Tapi, masih terus beroperasi. Hal seperti ini tidak diketahui oleh pemerintah,” katanya. (adv/bp/*esa)