Subur – Setkab Penajam Paser Utara

Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, gelar Sosialisasi Pembinaan Manejemen Pengelolaan Zakat (Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara)
Penajam, helloborneo.com – Kantor Kementerian Agama (Kmeneg) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan pemahaman terkait zakat kepada 50 orang peserta sosialisasi pembinaan manejemen pengelolaan zakat.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat dan takmil masjid atau pengurus masjid dai empat kecamatan ikut sosialisasi pembinaan dan pengelolaan zakat,” kata Hakimin, Kamis.
Kegiatan sosialisasi pembinaan manejemen pengelolaan zakat tersebut, lanjutnya, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait zakat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tentang fikih zakat yang perlu diketahui masyarakat, didalamnya ada haul zakat, nisab zakat dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu sosialisasi pembinaan manejemen pengelolaan zakat, kata Hakimin diperlukan untuk meningkatkan manajemen pemberdayaan pengelolaan zakat secara terpadu dimasing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua Majellis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur, Hamri Has mengatakan zakat adalah Rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Hukum menunaikan zakat adalah wajib.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur, Rasyid menyatakan, zakat merupakan ibadah harta yang mengandung hikmah dan manfaat yan besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki) atau dengan penerima (miustahik). (adv/bp/*esa)