Camat Penajam : Penyewa Rumah Wajib Lapor Ke RT

Subur/Alpian – Humas Setkab Penajam Paser utara

 

Rumah kontarakan atau kos-kosan (Humas Setkab Penajam Paser Utara - Ist)

Rumah kontarakan atau kos-kosan (Humas Setkab Penajam Paser Utara – Ist)

Penajam, helloborneo.com – Camat Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sardi menegaskan, bagi masyarakat yang akan meyewa rumah wajib melapor kepada RT setempat. Sehingga , jika terjadi sesuatu dikemudian hari dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka yang akan menyewa rumah atau kos-kosan lebih dari 2×24 jam wajib lapor RT dimana lokasi rumah sewaan atau kos-kosan berada untuk mengantisipsi terjadinya segala sesuatu yang terjadi,” jelas Sardi, di Penajam, Selasa.

Selain penyewa rumah atau kos-kosan wajib lapor RT, lanjut dia, para pemilik rumah kontrakan, kos-kosan atau rumah sewaan agar menaati peraturan yang berlaku. Jika ada pemilik rumah kontrakan, kos-kosan atau rumah sewaan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunannya atau (IMB) segera mengurus IMB tersebut.

Menurut Sardi, seluruh masyarakat baik warga Penajam Paser Utara, maupun warga luar daerah yang ingin menyewa rumah atau kos-kosan di wilayah Penajam Paser Utara harus mengikuti peraturan yang diberikan oleh pemilik rumah.

Pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan, kata dia, harus selektif dalam menerima calon penyewa. Dimana pemilik rumah meminta kelengkapan kepada calon penyewa berupa identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya.

Sardi menjelaskan, pemilik rumah sewaan atau kos-kosan harus selektif, karena pemberitaan di media terkait kegiatan prostitusi terjadi saat ini, sebagian besar dilakukan di kos-kosan atau rumah sewaan di lingkungan masyarakat.

“Itu membuat semua orang menjadi khawatir. Kami akan memanggil seluruh pemilik rumah sewaan atau kos-kosan yang ada di Kecamatan Penajam untuk diberikan arahan langsung,” katanya.

Ketua RT 06 Kelurahan Petung, Amat menjelaskan, dengan keberadaan rumah sewaan atau kos-kosan di lingkungan RT ini (06), diharapkan Kelurahan Petung dan Pospol memberikan surat imbauan kepada pemilik rumah sewaan atau kos-kosan tersebut.

“Penyewa harus laporan ke RT setempat, kelurahan menghimbau kepada pemilik rumah sewaan atau kos-kosan harus memikirkan lingkungan tempat sewaan itu berada, jangan hanya mau untung saja,” kata Amat yang juga sebagai Ketua Limas se-Kelurahan Petung..

Ketua RT 15 Girimukti, Abu Bakar mengatakan, pemilik sewaan atau kos-kosan harus pro aktif terhadap penyewa, dan setuju dengan langkah yang diambil Kecamatan Penajam untuk menertibkan dan memantau para penyewa rumah kontrakan atau kos-kosan.

“Kami mendukung langkah kecamatan karena kegiatan-kegiatan di lingkungan masyarakat dapat dipantau, kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.