Legislator Penajam : Karyawan Perusahaan Wajib Diikutkan BPJS

Bagus Purwa

 

 

Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor

Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor

Penajam, helloborneo.com – Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor menyatakan, seluruh perusahaan di daerah itu wajib mengikutsertakan para karyawan sebagai peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Setiap perushaan yang melakukan kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Syahruddin, di Penajam, Jumat.

“Tidak adil kalau karyawan sudah bekerja untuk kepentingan perusahaan, tapai tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS itu karyawan akan merasakan aman saat bekerja,” katanya.

Syahruddin mengimbau kepada seluruh karyawan yang tidak mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, segera melaporkan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Keja (Disosnaker). Sehingga Disosnaker bisa segera menurunkan pengawas lapangan untuk mengecek laporan karyawan tersebut.

Menurutnya, sejumlah perusahaan perkebunan sampai sekarang belum memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan. Dimana banyak karyawan di perusahaan perkebunan belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, kata dia, tidak melihat status karyawan, baik yang terdaftar sebagai karyawan tetap maupun sebagai harian lepas perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan (biaya pengobatan).

Meskipun perusahaan sudah menyiapkan biaya pengobatan bagi karyawan yang mengalami sakit, tambah Syahruddin, terkadang biaya pengobatan sering terlambat diberikan. Bahkan tenaga harian lepas tidak mendapatkan biaya pengobatan dari perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara, Darwis Sihombing mengungkapkan hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan di daerah setempat yang mengabaikan atau kurang memperhatikan kesehatan para pekerja harian lepas.

“Banyak buruh harian lepas bukan penduduk Penajam Paser Utara yang bekerja di 15 perusahaan perkebunan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, sehingga biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung oleh pekerja bersangkutan,” ujarnya.

“Semua karyawan atau pekerja baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap, serta buruh harian lepas mempunyai hak untuk disertakan menjadi peserta BPJS atau jaminan kesehatan, termasuk mendapatkan jaminan hari tua,” tegas Darwis Sihombing. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.