BKD Penajam Pecat 5 PNS

AH Ari B

 

Pelaksana tugas (Plt) BKD, Alimuddin

Pelaksana tugas (Plt) BKD, Alimuddin

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Tiimur, memecat lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat karena melanggar disiplin pegawai.

“Sejak saya menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala BKD, sudah lima orang PNS diberhentikan atau dipecat karena melanggar disiplin,” ungkap Pelaksana tugas Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara. Alimuddin di Penajam, Kamis.

Lima PNS yang dipecat tersebut, lanjut dia, diantaranya staf Kelurahan Sotek dan staf di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Dan saat ini ada tiga PNS masih dalam proses pemecatan karena disiplin pegawai sehingga tahun ini (2015) dipastikan jumlah PNS yang dipecat meningkat.

Selain itu Alimuddin menegaskan, BKD juga telah memberikan sanksi penurunan pangkat terhadap empat PNS karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan atau pemberitahuan, sehingga dinilai pelanggaran yang dilakukan harus mendapatkan sanksi tegas.

“Empat PNS kami berikan sanksi penurunan pangkat karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, yakni sering bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan,”katanya.

Empat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diturunkan pangkatnya tersebut, kata Alimuddin, dia diantaranya merupakan tenaga perawat golongan III C di Puskesmas Petung, Kecamatan Penajam dan di Puskesmas Maridan, Kecamatan Sepaku.

“Sanksi penurunan pangkat yang diberikan itu karena keempatnya sering mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi dari batas yang telah ditentukan,” jelasnya.

Alimuddin menegaskan, diperlukan pengawasan berjenjang dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menekan tingkat pelanggaran disiplin di kalangan PNS. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak segan menunda kenaikan gaji pegawai baerkala terhadap pegawai yang terbukti sering tidak masuk kerja tanpa keterangan. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.