Dishubbudpar Penajam : Pungutan di Pelabuhan Klotok Menyalahi Aturan

Bagus Purwa

 

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Sarjono (Suherman - Hello Borneo)

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Sarjono (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pungutan yang dilakukan tenaga bongkar muat di pelabuhan klotok, kata Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Budi Sarjono, menyalahi peraturan yang berlaku.

“Pungutan yang dilakukan tenaga bongkar muat di pelabuhan koltok Penajam salah tidak sesuai peraturan itu termasuk pungli (pungutan liar),” tegas Budi Sarjono, menanggapi terkait laporan masyarakat pengguna jasa angkutan penyebarangan klotok yang menggunakan roda dua yang diminta membayar lagi Rp5 ribu, padahal sebelumnya sudah membayar tiket Rp35 ribu, di Penajam, Rabu.

Tiket masuk untuk kendaran roda dua sebesar Rp35 ribu, kata dia, sudah termasuk biaya bongkar muat dan ketetapan harga tiket tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tenaga bongkar muat tidak diperbolehkan memungut bayaran lagi dari penumpang klotok yang menggunakan kendaraan roda dua tersebut.

“Harga tiket klotok Rp35 ribu untuk penumpang yang menggunakan kendaraan roda dua sudah termasuk biaya bongkar muat, dan tidak dibenarkan jika ada pungutan Rp5 ribu lagi yang dilakukan tenaga bongkar muat,” jelas Budi Sarjono.

Namun di lapangan pekerja bongkar muat di pelabuhan klotok, menurutnya, masih mengadakan pungutan yang dilakukan secara terang-terangan dan meresahkan masyarakat pengguna jasa angkutan penyebarangan klotok.

“Pungutan di pelabuhan klotok itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada aturan yang membenarkan adanya pungli,” kata Budi Sarjono.

Ia mengharakan, pengelola pelabuhan dan pemilik kapal kayu atau klotok dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan pungutan yang terjadi di pelabuhan klotok tersebut, dengan membentuk organisasi, seperti TKBM (tenaga kerja bongkar muat).

“Untuk mengatasi adanya pungli itu bisa saja pengelola pelabuhan dan pemilik serta pemerintah daerah bentuk TKBM di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (SPSI) setempat, jadi tenaga bongkar muat terorganisir dengan baik,” jelas Budi Sarjono.

“Saya imbau masyarakat, melaporkan kalau mengetahui atau mengalami ketika dipungut bayaran lagi di pelabuhan klotok segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses