Dika
Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan tujuh remaja yang sedang menghirup lem atau “ngelem”.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat, kemudian petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan penyelidikan. Ternyata terbukti ada sekelompok remaja “ngelem” di tempat tersebut.
Berdasarkan laporan itulah, katanya, petugas Satpol PP Penajam Paser Utara, mengamankan tujuh anak dari 11 anak di bawah umur yang diduga sedang menghirup lem pada Rabu sore, beserta barang bukti sembilan kaleng lem yang terbungkus plastik bening .
Ketujuh anak sekolah yang ditangkap tersebut, menurut Denny Handayansyah, tiga orang mengaku “ngelem”. Sedangkan empat orang lainnya tidak menghirup lem, keempat anak tersebut kebetulan saat penggerebekan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya kesitu karena dipanggil main bola tapi ketika sampai disitu mereka sedang menghirup lem,” jelas salah satu anak yang ditangkap dan dibenarkan anak lainnya.
Denny Handayansyah menyatakan, orang tua anak yang ditangkap tersebut telah dipanggil agar memberikan pembinaan dan pengawasan kepada anaknya, serta Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing untuk dilakukan pembinaan di sekolah agar perilaku “ngelem” tidak terulang.
“Orang tua sudah kami panggil, setelah itu mereka kami pulangkan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pembinaan,” jelasnya. (bp/*esa)