Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir, telah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara rancangan APBD 2015, kata Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar.
“Dokumen perencanaan pembangunan itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) kemudian perencanaan tahunan APBD, jadi pastilah ada rencana pembangunan “Water Front City” dalam draf KUA-PPAS rancangan APBD 2015,” jelas Bupati Yusran Aspar, di Penajam, Jumat.
Pelaksanaan proyek pembangunan “Water Front City” tersebut, kata Yusran Aspar, sudah merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, karena semua rencana pembangunan yang dilaksanakan terkoordinasi dengan APBD.
Renacna pembangunan “Water Front City” tersebut secara makro, sudah masuk dalam RPJP maupun RPJMD dan secara mikro tercantum direncana tahunan APBD, jadi pagu anggaran pembangunan yang dicantumkan pada KUA-PPAS rancangan APBD tidak tertulis detail.
“Kalau makro itu ada yang tersurat dan ada yang tersirat tidak bisa detail, contoh pengadaan pompa air di Kecamatan Babulu tidak akan tercantum tapi yang dicantumkan irigasi teknis atau mekanisasi,” kata bupati, tanpa menyebutkan bunyi pagu anggaran Proyek pembangunan “Water Front City” yang dicantumkan dalam KUA-PPAS rancangan APBD 2015.
“Masuk tidak masuk proyek “Water Front City” itu, kalau dampaknya bagus untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, kenapa harus dipermasalahkan, lain kalau itu dampaknya negatif baru dipersoalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin menyatakan, proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir, tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara rancangan APBD 2015.
Ia mengaku, dalam pembahasan KUA-PPAS, anggaran proyek tersebut tidak tercantum, sehingga baru mengetahui setelah ada proses lelang dan ada pemenang pengerjaan perencanaan proyek pengembangan kawasan pesisir tersebut.
Jamaluddin yang juga sebagai salah seorang anggota Banggar DPRD Penajam Paser Utara itu menduga, dimasukkannya anggaran proyek perencanaan pembangunan Water Front City itu, setelah rancangan APBD 2015 tersebut direvisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara anggota Banggar DPRD Panajam Paser Utara tidak dilibatkan.
“Kecurigaan saya, munculnya anggaran tersebut setelah rancangan APBD 2015 direvisi di provinsi dan Banggar tidak dilibatkan lagi. Revisi itu hanya ada pada unsur pimpinan dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Di situlah terkadang anggaran dimasukkan tanpa sepengetahuan kami dan itu tidak bisa dibatalkan karena sudah ada pemenang tendernya,” jelas Jamaluddin. (bp/*esa)