Tohar : Pejabat Penajam Harus Kuasai Tupoksi

Suherman

 

Plt Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Suherman - Hello Borneo)

Plt Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com –Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengatakan, pejabat harus menguasai tupoksi kelembagaan dan jabatan serta menguasai program kegiatan.

“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 menuntut kepada pejabat publik untuk mampu menjawab setiap permintaan informasi yang di lakukan oleh pemohon informasi, jadi segala bentuk informasi publik wajib disediakan oleh pejabat publik,” jelas Tohar, ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Permohonan informasi yang di lakukan oleh KIM (kelompok informasi masyarakat), menurutnya harus diberikan sepanjang mempunyai tujuan yang jelas. Dan ketika data yang diminta belum tersedia bisa menunda permintaan tersebut.

“Pada undang-undang tersebut diberikan jeda waktu untuk menggali informasi dengan meyertakan waktu kapan informasi itu dapat diberikan,” ungkap Tohar.

“Bagian Humas Sekretariat Kabupaten menguasai informasi yang bersifat umum, sehingga jika ada permohon informasi bisa mengkonfirmasi ke instansi teknis sehinga informasi dapat segera di berikan,” katanya.

Informasi publik tersebut. tambah Tohar, wajib diberikan kepada seluruh elemen masyarakat tidak hanya kepada wartawan, jika membutuhkan informasi. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.