AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ, menegaskan dugaam pencemaran sungai Lawe-lawe yang menjadi sumber air baku PDAM setempat harus segara ditindaklanjuti.
“Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus secepatnya menindaklanjuti dugaan pencenaran sungai Lawe-lawe itu, dan segera menyerahkan data terkait hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dugaan pencenaran itu,” kata Wabup Mustaqim, di Penajam, Kamis.
“Saya telah melihat foto-foto terkait pencemaran di sungai Lawe-lawe yang diduga pengaruh dari kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM itu,” ungkapnya.
Namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Mustaqim, perlu ada laporan tertulis, termasuk pemeriksaan sampel air sungai Lawe-lawe untuk mengetahui kebenaran dan mengambil terhadap dugaan pencemaran tersebut.
“Harus ada laporan tertulis terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran dan menyimpulkan dugaan pencemaran di sungai Lawe-lawe itu,” ujarnya.
Mustaqim meminta BLH Kabuoetan Penajam Paser Utara, segera memberikan laporan terkait hasil uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran di sungai Lawe-lawe tersebut. Jika, terbukti ada pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan di sekitar sunga Lawe-lawe, pemerintah daerah akan mengambil sikap tegas dengan menghentikan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
selain itu Mustaqim juga meminta BLH mengkaji ulang data Amdal (analisis dampak lingkungan) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup setiap perusahaan di wilayah hulu sungai Lawe-lawe.
“Saya minta BLH melakukan pemeriksaan kembali terhadap izin lingkungan perusahaan yang berada di hulu sungai Lawe-lawe sehingga pencemaran di sumber air baku PSAM itu tidak terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Kasubid Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Kabupaten Penajam Paser Utara, Okdilia Subiyono mengatakan, tingkat keasaman atau pH air baku PDAM setempat di bawah standar, diduga akibat tercemar limbah sebuah perusahaan tambang batu bara.
“Rata-rata tingkat keasaman air baku PDAM hanya 4,6 sampai 5 sehingga tidak layak. Rendahnya pH air baku itu diduga pengaruh dari kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM,” ungkapnya.
Dugaan pencemaran air sungai Lawe-lawe mulai mencuat sejak 2014, namun Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan untuk mengambil sikap dengan alasan belum menerima hasil uji laborarium yang dilakukan di Baristan, Samarinda. (bp/*esa)