AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengambil alih tanggung jawab pendataan pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik karena masih minimnya jangkauan jaringan internet di daerah itu.
“Berdasarkan arahan pemerintah pusat, BKD akan mengambil alih proses e-PUPNS, mengingat pengumpulan berkas kepegawaian merupakan kewajiban setiap PNS (pegawai negeri sipil) untuk kepentingan PUPNS yang dilakukan secara “online”,” jelas Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan, di Penajam, Kamis.
Alasan BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, mengambil alih tanggung jawab pendataan ulang PNS tersebut karena sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara belum terjangkau internet.
Dengan akan diambil alih tanggung jawab PUPNS elektronik oleh BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Iwan Darmawan, para PNS dilarang melakukan pendaftaran atau registrasi pada e-PUPNS tersebut agar tidak terjadi registrasi ganda.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, hanya meminta kepada seluruh PNS untuk memberikan alamat “e-mail” sebegai akses pendaftaran secera “online” tesebuut, dan setiap PNS akan diberikan ‘print out’ registrasi sebagai bukti telah melakukan pendaftaran dan terdaftar di e-PUPNS 2015.
“Kami (BKD Kabupaten Penajam Paser Utara) telah lebih dahulu melakukan proses pendataan melalui berkas pegawai yang dikirim k eke BKD, meskipun portal PUPNS elektronik baru akan dibuka Spetember 2015,” jelas Iwan Darmawan. (bp/*esa)