AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk meminta klarifikasi pelaksanaan mutasi pejabat eselon III di daerah itu.
Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah, di Penajam, Kamis, mengatakan, pihaknya tetap meminta pelaksanaan mutasi pejabat eselon III yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 13 Juli 2015 dikaji atau diaudit karena diduga menyalahi peraturan.
“Kami menduga ada pegawai yang belum memenuhi masa kerja tapi tetap dilantik. Pada mutasi itu, ada pegawai yang baru menduduki jabatan struktural selama satu tahun,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 pasal 7 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) kata Fadliansyah, pejabat struktural baru bisa naik jabatan satu tingkat setelah menduduki jabatan strukural selama dua tahun.
“Kami akan berkirim surat ke BKD untuk meminta klarifikasi terkait masalah mutasi eselon III itu, Dan jika terbukti menyalahi aturan, pengangkatan pejabat tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.
Pelaksanaan mutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, tambah Fadliansyah, tidak hanya disoroti oleh anggota Komisii I DPRD, namun juga disoroti oleh masyarakat dan LSM.
“Masyarakat dan LSM mengaku sangat menyayangkan pengangkatan jabatan pegawai itu dilakukan tidak prosedural,” ungkap politis Partai Golkar tersebut. (adv/bp/*esa)