Mantan Kepala Dinas Kesehatan Penajam Terancam Dipecat

AH Ari B

 

Penajam helloborneo.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Ariani yang saat ini menjabat sebagai Kabid Perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) terancam dipecat karena terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan satu unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan tahun 2010.

Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan, Penajam, Kamis, mengatakan, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sanksi terberat yang diberikan bagi PNS (pegawai negeri sipil) yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah dinyatakan dinyatakan ‘inkracht’ oleh Pengadilan adalah pemecatan.

Namun untuk mengambil sikap BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ‘inkracht’ dari Kejaksaan Negeri vonis penjara 1 tahun enam bulan terhadap Andi Ariani.

“BKD belum bisa mengambil sikap terhadap status PNS itu karena kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” jelas Iwan Darmawan.

Selain itu BKD Penajam Paser Utara, kata dia, juga belum mengambil sikap untuk memeberikan sanksi sesuai UU ASN terhadap empat PNS yang saat ini tengah menjalani proses persidangan karena terlibat kasus korupsi korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011, karena masih menunggu salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Andi Ariani yang pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 501 K/Pidsus/ 2014 tertanggal 20 Oktober 2014 dianggap bersalah dengan vonis satu tahun 6 bulan penjara dengan subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp50 juta karena terlibat kasus korupsi pengadaan satu unit mobil ambulans tahun 2010.

Dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa (25/8) melakukan eksekuisi terhadap Andi Ariani. Terpidana tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Tipikor di Samarinda telah menjatuhkan vonis kepada empat pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Syamsul Qamar masing-masing empat tahun penjara.

Namun, keduanya masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut.

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Khaeruddin yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara masih melakukan upaya banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap keduanya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.