Rapal JKN

AKAN DITERTIBKAN. Berbagai sepanduk masih memenuhi ruas jalan di kota Tana Paser. (Rapal JKN – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan lokasi peralatan peraga mulai dari spanduk, baliho dan beberapa item peraga kampanye lainnya disediakan. Namun sampai hari ini terlihat di ruas jalan Kota Tana Paser, masih banyak spanduk pasangan calon yang terpasang berukuran besar yang bukan titik anjuran KPU.
Kepala Bagian Pengawasan, Panwaslu Kabupaten Paser Samsul Rais yang dikonfirmasi mengatakan, seharusnya sudah dari kemarin di lakukan penurunan spanduk. Tetapi untuk menghindari konflik, pihaknya sedang melakukan loby-loby dengan pasangan untuk menurunkan sendiri spanduknya kampanyenya.
Hari ini, kami sudah mengirim surat kepada setiap pasangan, maupun para bakal calon, untuk menurunkan spanduknya sendiri. Dan kami juga memberikan tempo dua hari paling lambat setelah surat edaran ini kami bagikan,” ujarnya.
Dan terkait ketentuan spanduk yang ada di sekretariat relawan dan tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Rais mengatakan masih menunggu dokumen teknis dari KPU. Apakah nantinya diperbolehkan, atau harus mengunakan spanduk atau baliho yang disediakan KPU saja.
“Kalau untuk spanduk yang ditempatkan di sekretariat relawan dan tim sukses pasangan masih menunggu dokumen teknis dari KPU untuk kami pelajari,” ungkapnya.
“kalau dokumen teknisnya sudah diberikan, baru kami akan mengambil sikap tegas. Karena semua berdasarkan ketentuan dari KPU,” tutupnya. (rol)