Polres Gelar Pertemuan Antar Tokoh Adat Paser

Rapal JKN

CURHAT. Suasana saat pertemuan, antar tokoh adat dan pemerintah di ruang rapat Polres Paser. (Rapal JKN - Hello Borneo)

CURHAT. Suasana saat pertemuan, antar tokoh adat dan pemerintah di ruang rapat Polres Paser. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Demi meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat adat Paser, Polres Paser Jumat (4/9), menggelar acara pertemuan dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Kodim , serta ketua adat yang di Kabupaten Paser.

Acara itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi antar masyarakat adat yang ada di Kabupaten Paser dan membagun komunikasi di anatar masyarakat adat dan pemerintahan.

Kapolres Paser AKBP Anggie Yuliyanto Putro mengatakan, pihaknya sengaja menggelar acara ini agar terjalin hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat adat Paser dan Pemerintah. Agar kedepannya bisa bersinergi dan menjaga kedamaian bersama-sama.

“Pertemuan ini merupakan inisiatif dari saya sendiri, agar kesejahteraan, keadilan dan hubungan masyarakat adat dengan pemerintah bisa terjalin dengan baik,” terang Anggie.

Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Paser Paulus Margita yang hadir juga menyatakan, acara ini sangatlah perlu, apalagi saat ini kabupaten Paser mengadakan Pilkada. Tentu kegiatan pertemuan dengan para tokoh adat bisa memberikan dampak positif untuk pemerintahan selanjutnya.

“Acara ini sangatlah efektif untuk mendekatkan masyarakat adat dengan pemerintah, dan acara ini sangat penting apalagi kita akan memasuki pilkada serentak nanti,” katanya

Paulus lanjut mengatakan, sebenarnya dalam Perda pun telah di sampaikan beberapa terkait masyarakat adat dalam pemerintah, yang di atur oleh kepala daerah.

“Dalam perda No.52 2014, sudah jelas. Kalau pemerintah melindungi dan mengakui adanya masyarakat adat, dan di atur oleh kepala daerah,” ujarnya.

“Dan terkait keluhan dan unek-unek yang disampaikan kepada kami, akan kami jadikan bahan untuk pemerintah selanjunya lebih memberikan perhatian, termaksud kepada masyarakat adat,” tutupnya. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.