AH Ari B

Kepala Bidang Analisa Kebutuhan BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto (Bagus Purwa – Hello Borneo)
Penajam helloborneo.com – Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera melakukan penertiban aset daerah berupa tanah yang sampai saat ini banyak yang belum terdata dan bersertifikat.
“Masih banyak aset tanah yang belum terdata dan bersertifikat dan tahun ini kami akan memulai mengamankan aset daerah berupa tanah itu,” kata Kepala Bidang Analisa Kebutuhan BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, saat ditemui di Penajam.
BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, siap menertibkan aset tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat karena dari data yang ada tercatat aset tanah milik pemerintah daerah yang belum dilengkapi SBK (surat (bukti kepemilikan) mencapai ratusan.
Aset tanah yang telah diserahkan ke BPKAD, kata Agus Purwanto, ada 402 titik, namun sebagian besar belum dilengkapi segel atau sertfikat sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Dari jumlah itu, 138 titik di antaranya tercatat milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan 30 titik milik Dinas Kesehatan, namun mayoritas belum dilengkapi bukti kepemilikan.
“Kami akan melakukan proses pendataan ulang aset-aset tanah milik pemerintah daerah itu akan dimulai pekan depan,” ujarnya.
BPKAD Kebupaten Penajam Paser Utara, tambah Agus Purwanto, akan memprioritaskan melakukan pengecekan ulang terhadap aset tanah dan bangunan limpahan dari kabupaten induk atau Kabupaten Paser setelah pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pendataan ulang aset itu sebagai upaya pemerintah daerah menuju peningkatan opini penilaian keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” jelasnya. (bp/rol)