Silahkan Saja DPRD Penajam Ajukan Keberatan Terkait Mutasi

Bagus Purwa

 

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar (AH Ari B - Hello Borneo)

Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara , Kalimantan Timur, Yusran Aspar tidak mempermasalahkan rencana Komisi I DPRD setempat yang akan mengajukan surat keberatan terkait adanya penurunan jabatan permanen ke posisi yang lebih rendah terhadap salah seorang pegawai dalam mutasi eselon II, II dan IV yang dilaksanakan pemerintah setempat, pada 10 Sepetember 2015.

“Silahkan saja dewan layangkan surat keberatan itu, kami sudah berikan penjelasan terkait mutasi itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD,” kata Bupati Yusran Aspar di Penajam, Jumat.

Penurunan jabatan permanen ke posisi yang lebih rendah atau demosi terhadap Kepala Bidang Analisa Kebutuhan Badan Pengelola dan Keuangan Daerah (BPKAD) tersebut, menurut bupati, karena pegawai yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi secara baik dengan kepala daerah.

Seharusnya pegawai bersangkutan sebelum melakukan penahanan mobil dinas kepala daerah KT 909 V pada inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang dilakukan BPKAD, Agustus lalu, lanjut Yusran Aspar, pegawai tersebut terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan kepala daerah.

“Kenapa mobil dinas saya ditahan. Harusnya komunikasikan baik-baik, kalau mobil dinas saya belum dilunasi pajaknya,” ujar bupati.

Pejabat Pembina Kepegawaian, kata Yusran Aspar, mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindah pegawai sesuai dengan evaluasi dan analisa kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan.

“Kepala daerah punya hak untuk menilai serta mengangkat atau memberhentikan dan memindah pegawai, jadi kalau saya menilai pegawai bersangkutan tidak mampu pada jabatan itu, maka saya pindahkan ke posisi lain,” jelas bupati.

Sebelumnya Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah, menduga, pelaksanaan mutasi pegawai eselon II, III dan IV yang dilakukan pemerintah setempat menyalahi peraturan, karena salah seorang pegawai diturunkan jabatan eleonnya tanpa dilengkapi keterangan yang jelas.

“Pengangkatan atau penurunan eselon pegawai memang kewenangan pejabat pembina kepegawaian, tetapi kalau ada pegawai yang melanggar harus dilengkapi LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari Inspektorat,” tegas politisi Golkar tersebut.

Fadliansyah menyatakan, Komisi I DPRD akan melayangkan surat laporan keberatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, jika kepala daerah tidak memberikan jawaban secara tertulis terkait pelaksanaan mutasi pegawai eselon II, III dan IV yang diduga menyalahi peraturan.

“Pegawai yang diturunkan jabatan eselonnya itu awalnya menjabat sebagai kepala bidang atau jabatan eselon II, kemudian dirotasi ke jabatan eselon IV sebagai kepala seksi,” jelasnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.