Ada Tersangka Baru Pembunuhan Wanita Hamil Paser

Rapal JKN

 

Tana Paser, helloborneo.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Paser terus mendalami kasus pembunuhan Yuni Rahayu (21) yang dilakukan oleh Muhdi alias Ompong (22) di daerah Pantai Keke, Kelurahan Kuaro, Minggu (13/9) lalu. Kasus pembunuhan ini menyita perhatian warga Kabupaten Paser dan aparat keamanan karena dilakukan dengan sadis juga diduga direncanakan.

Polisi dalam press rilis menyebutkan, sebelum melakukan pembunuhan Ompong telah mempersiapkan pisau badik, tali nilon dan pemberat besi ke dalam tas.

Dan aksi kejinya dilakukan dengan menikam Yuni dan memberi pemberat di tubuh Yuni setelah korban tak bernyawa lagi.

Karena perbuatannya Ompong diancam pasal berlapis 340 dan 365 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Setelah melakukan pengembangan kasus pembunuhan ini, polisi akhirnya menetapkan satu lagi tersangka baru, rekan Ompong, Alfiansyah alias Iyan (44). Ditetapkannya Iyan sebagai tersangka karena dinilai turut membantu Ompong melarikan diri dan membantu menggadaikan motor milik Yuni yang diambil Ompong.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi membeberkan kalau hubungan Yuni dan Ompong berawal dari pesan singkat pada BBM (Blackberrymesenger) yang kemudian berlanjut pada hubungan yang lebih serius. Saat menjalin hubungan dengan Yuni, Ompong ternyata telah beristri dan memiliki seorang anak. Ditengah hubungan Ompong dan istrinya sedang bermasalah, masuklah sosok Yuni mengisi hari-hari Ompong.

“Setelah korban melakukan aksi pembunuhannya, pelaku membawa motor korban dengan maksud akan menjualnya untuk keperluan pelariannya dan melindungi jejaknya,” beber Kasat Reskrim AKP Aldi Alfa Faroqi.

Pengakuan Ompong dihadapn Penyidik, dan menjual sepeda motor milik korban, sambung Kasat Aldi, korban bertemu Iyan yang kemudian memfasilitasi Ompong untuk mencarikan pembeli motor korban. Akhirnya setelah melakukan berbagai upaya yang dibantu Iyan, akhirnya motor curian itu digadaikan kepada salah satu rekan Iyan.

“Karena berhasil menggadaikan, Iyan mendapat imbalan Rp1 juta rupiah, sedangkan Rp1 juta rupiah diberikan kepada seseorang sebagai penghubung, sedangkan Ompong hanya diberi Rp500 ribu untuk melarikan diri ke Balikpapan,”ungkap Aldi.

Disebutkan Kasat Reskrim Aldi, Iyan sebenarnya sempat dimintai bantuannya untuk mencari Ompong, namun Iyan malah memberi informasi kepada Ompong, yang akhirnya justru Ompong melarikan diri karena mendapat informasi dari Iyan.

Karena perbuatan kejinya Ompong dijerat polisi dengan pasal 340 KUHP dan pasal lain yang menjerat Ompong adalah pasal 365 ayat 1 mengatur pencurian yang didahului kekerasan ancaman. Sedangkan Iyan yang kini juga merasakan dinginnya lantai tahanan polres Paser dijerat pasal 55 -56 KUHP. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.