AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencatat tunggakan PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan) hingga pertengahan September 2015 mencapai Rp4.029.147.134.
“Besarnya tunggakan PBB itu, karena banyaknya objek pajak tidak ditemukan lagi sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data wajib pajak,” jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Rabu.
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, saat ini tengah berupaya melakukan pemutakhiran data wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan yang berada di wilayah Penajam Paser Utara.
“Untuk memaksimalkan pengumpulan pajak dari PBB-P2 itu kami harus melakukan pemutakhiran data, dan saat ini pemutakhiran data wajib PBB-P2 sedang dilakukan,” kata Tur Wahyu Sutrisno.
Ia berharap, pemutakhiran data tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak khususnya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan sehingga dapat membantu mendukung keuangan daerah.
Data objek pajak yang dimilki Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Tur Wahyu Sutrisno, merupakan data lama, sehingga sangat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah. Dengan data wajib lama tersebut pajak yang terkumpul baru berkisar Rp970 juta dari target yang ditetapkan.
“Sampai saat ini pengumpulan PBB-P2 baru mencapai sekitar 19,42 persen dari target tahun ini (2015), yakni mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya. (bp/*esa)