Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Oknum PNS yang juga merupakan Sekretaris PPK Kecamatan Long Kali, berinisial Dp terselamatkan dari jerat hukum Panwaslu Paser. Lantaran laporan yang di terima Panwaslu telah kadaluarsa. Namun bukan berarti Dp bisa selamat dari sanksi kode etik sebagai pengurus PPK Kecamatan Long Kali.
Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusdar Indrawan yang dikonfirmasi helloborneo.com mengatakan, pihaknya justru belum tahu jelas kasus kecurangan yang dilakukan Dp di Long Kali. Namun bukan berarti, meski tidak ditindak lanjuti Panwaslu pihaknya akan tinggal diam. Justru pihaknya akan mencoba untuk menelusuri perkara Dp, terkait aksi orasi politik yang dilakukannya.
“Kami belum tahu jelas kasusnya, namun kami akan melakukan penilaian dan menelusuri laporan tersebut. Sampai sejauh mana Dp melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu Eka menyatakan, bila memang terhitung pelangaran berat, pihaknya tak segan menjatuhkan hukuman yang berat kepada Dp yang sudah jelas-jelas sebagai penyelenggara Pilkada mendatang di kawasan Long Kali.
“Ini juga bisa menjadi syok terapi bagi yang lain, apa pun hasilnya nanti bila memang tergolong pelanggaran berat kami akan mengambil sikap tegas,” tegas Eka.
“Sebenarnya mau dia PNS, kami tidak ambil repot, namun lantaran Dp ini juga merupakan sekretaris PPK di Long Kali itu menjadi pertimbangan bagi kami,” tandasnya. (jkn/log)