Polair Polres Paser Tangkap Kapal Illegal Logging

Rapal JKN

Kayu Ilegal hasil tangkapan Polair Polres Paser. (Rapal JKN - Hello Borneo)

Kayu Ilegal hasil tangkapan Polair Polres Paser. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Polair Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Paser. Saat Polair Polres Paser patroli di kawasan Sungai Talake, Senin (5/10) kemarin, menemukan dua buah kapal ketinting tak berizin membawa sejumlah kayu ulin siap jual.

Kapolres Paser AKBP Christian Tory melalui, Kasat Polair Polres Paser Iptu Heru Santoso yang dikonfirmasi helloborneo.com membenarkan, saat pihaknya melakukan patroli dikawasan Sungai Talake menemukan dua kapal ketinting pengangkut kayu tanpa memiliki surat-surat.

“Kebetulan saat kami melintas, kami melihat dua kapal ketinting. Namun saat kami berusaha mendekat justru kabur,” ujarnya.

Setelah melakukan pengejaran yang cukup panjang mulai dari kawasan Sungai Talake hingga di Desa Adang, pihaknya berhasil menciduk Ahramsyah dan Piddin kedua pelaku pemilik kapal ketinting tersebut untuk diperiksa.

Di dalam kapal yang mereka miliki petugas juga menemukan ada sekitar 175 lembar papan ulin, 75 batang berukuran 10×5 ulin dan yang berukuran 10×10 disembunyikan di balik terpal.

“Sempat kejar-kejaran, tapi kami berhasil mengepung kedua pelaku. Setelah itu langsung kami bawa ke Mapolres Polair di Pondong dan dari pemeriksaan kami selain tak bersurat-surat,” paparnya.

Dan untuk saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan. Tim dari Polair Polres Paser saat ini masih melakukan pengembangan. Pasalnya selain kedua pelaku, disinyalir masih ada beberapa oknum yang kerap beraksi.

“Kedua pelaku saat ini kami proses, namun kami akan terus memperkuat patroli. Pasalnya kami menduga masih ada beberapa oknum lainnya,” tutup Heru. (jkn/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.