AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Warga Perumahan Korpri , Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghadang upaya Perusda (perusahaan daerah) Benuo Taka memperbaiki patok tapal batas kepemilikan tanah yang rusak pada Rabu pagi.
“Masyarakat masih tidak terima lingkungannya dipasangi patok itu karena dianggap sudah menjadi hak milik,” jelas salah satu warga Perumahan Korpri, Abdul Latif.
“Masyarakat sempat bersitegang dengan pihak Perusda, khawatir kehilangan hak tanah mereka dan merasa diremehkan karena pemasangan tapal batas kepemilikan tanah itu dilakukan tanpa ada koordinasi,” katanya.
Konflik tapal batas kepemilikan tanah tersebut terjadi, menurut Abdul Latif, karena pemasangan tapal batas kepemilikan tanah yang dilakukan Perusda Benuo Taka tidak meminta izin kepada pemilik lahan dan Ketua RT setempat.
“Warga berharap pemerintah daerah dapat segera memfasilitasi persoalan lahan di Perumahan Korpri itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Divisi Keuangan Perusda Benuo Taka, Hasan menjelaskan, pemasangan patok tapal batas kepemilikan lahan tersebut bukan untuk mengambil alih lahan warga Perumahan Korpri, namun untuk mengetahui luasan lahan milik Perusda yang digunakan pemerintah daerah untuk membangun Perumahan Korpri.
“Upaya perbaikan patok itu sesuai hasil kesepakatan dengan pihak Korpri dan pemerintah, tapi masyarakat tetap menolak sebelum ada penjelasan konkrit dari Perusda terkait permasalahan lahan yang terjadi,” jelasnya.
Pelaksana tugas Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar membenarkan pemasangan patok tapal batas kepemilikan tanah oleh Perusda tersebut hanya untuk mengetahui luasan lahan yang digunakan untuk membangun Perumahan Korpri agar pemerintah daerah bisa mengganti lahan itu sesuai dengan luasannya dengan cara tukar guling.
“Saya minta masyarakat tidak beraksi secara berlebihan, pemerintah daerah menjamin tidak akan merugikan masing-masing pemilik lahan,” katanya.
“Pemerintah daerah mendukung pemasangan patok tapal batas lahan milik perusda itu untuk menyelesaikan masalah serta sebagai upaya pendataan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sejauh ini masih carut marut,” jelas Tohar. (bp/*log)