AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto, membantah ada NIK (nomor induk kependudukan) ganda seperti yang dilaporkan Badan Pusat Statistk (BPS) setempat.
“Adanya NIK ganda itu pertama kali dilaporkan oleh BPS beberapa waktu lalu, kami langsung melakukan penelusuran terhadap laporan itu dan ternyata tidak ada NIK ganda,” ungkap Suyanto, di Penajam, Senin.
“Hasil penulusaran yang dilakukan di database kependudukan Disdukcapil tidak menemukan NIK yang sama di wilayah Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Menurut Suyanto, saat melakukan survei data rumah tangga miskin, BPS menemukan sekitar 2.000 warga Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki NIK bermasalah karena digunakan lebih dari satu orang. Namun NIK ganda tersebut diperkirakan merupakan KTP lama atau SIAK.
“Kami prediksi NIK ganda temuan BPS itu adalah KTP lama karena NIK KTP elektronik tidak akan bisa ganda karena pasti ditolak database pusat,” katanya.
Apabila ada Nomor Induk Kependudukan ganda pada KTP elektronik lanjut Suyato, pasti langsung ditolak di database pusat, karena program KTP elektronik tersebut untuk menghilangkan adanya NIK ganda.
Terkait dengan temuan NIK ganda tersebut tambahnya, Disdukcapil telah menyerahkan data kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara, kepada BPS untuk ditelusuri dan dicek ulang dari hasil temuan NIK ganda tersebut. (bp/*esa)