Rapal JKN

SMK Negeri 3 Tanah Grogot yang membuat Pemda Paser harus berutang Rp26 Miliar. (Rapal JKN – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com – Dua tahun terakhir Kabupaten Paser berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun kasus lahan di SMK Negeri 3 yang sampai saat ini jadi polemik dan tak kunjung tuntas membuat banyak timbulnya pertanyaan dari masyrakat.
Apalagi seperti yang diketahui lantaran kasus itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser harus menanggung utang hingga Rp26 Miliar.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Paser Paulus Margita yang dikonfirmasi helloborneo.com mengatakan, terkait WTP yang diterima Kabupaten Paser, sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan lahan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanah Grogot. Pasalnya itu merupakan anggaran dari Provinsi dan Kabupaten sendiri hanya menyediakan lahan.
“Dalam kasus SMK Negeri 3 ini tidak ada kaitannya dengan WTP yang diraih Kabupaten Paser selama ini,” tegas Paulus.
Selain itu Paulus menambahkan sejak bergulirnya kasus lahan di SMK Negeri 3 pada 2007 lalu, tak masuk dalam penilaian yang dilakukan Pemerintah. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2014 dan 2013.
“Lagi pula kasus itu masuk dalam ranah Pengadilan Negeri, jadi tak masuk dalam penilaian Opini WTP,” tutup Paulus menjelaskan. (rol)