Suherman
Penajam, helloborneo.com – DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2015.
“Persetujuan KUA-PPAS APBD Perubahan 2015 itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Nanang Ali, Wakil Ketua DPRD Sudirman dan Syahruddin M Noor serta Bupati Yusran Aspar,” jelas Sekretaris DPRD Penajam Paser Utara, Pahlawan Syahrani usai rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman, KUA-PPAS APBD Perubahan 2015, Senin.
Menurutnya, penandatanganan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman KAU-PPAS APBD Perubahan 2015 tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan anggaran perubahan pada 2015, yang meliputi asumsi dasar dalam penyusunan anggaran perubahan pendapatan dan belanja daerah.
“Secara lengkap perubahan itu akan disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepahaman anggaran perubahan 2015,” jelas Pahlawan Syahrani.
Semantara Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Sudirman menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar kebijakan Umum APBD Tahun 2015, terkait ketidaksesuaian antara arah perkembangan pembangunan.
“Perubahan anggaran karena adanya ketidaksesuaian antara arah pembangunan yang berasumsi kebijakan umum APBD di tahun 2015,” kata politisi PDI-P tersebut.
Pendapatan dan belanja daerah tambah Sudirman, merupakan kebutuhan mendesak dan prioritas yang dialokasikan pada anggaran 2015, maka perlu disesuaikan dan dialokasikan pada perubahan anggaran antara kegiatan dan jenis belanja.
“Pergeseran anggaran merupakan suatu keharusan antar unit organisasi terkait kegiatan dan jenis belanja yang dilaksanakan,” ujarnya. (adv/bp/*esa)