Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Dalam upaya penertiban loading ramp liar, Disprindakop Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akan mengelar tera dan pendataan ulang loading ramp yang ada. Dimana dari data yang dimiliki ada 60 loading ramp yang beroperasi tanpa mengantogi izin usaha maupun bangunan terancam di tutup.
Marwan Natsir Pengawas Pegawai Negri Sipil (PPNS) Disprindakop Kabupaten Paser kepada helloborneo.com mengatakan, kalau tak ada halangan akhir bulan Desember mendatang pihaknya akan melakukan tera pada loading ramp yang ada di Kabupaten Paser.
Dalam upaya tera yang akan pihaknya lakukan, akan mengunakan dua tahapan. yang pertama pihaknya akan melakukan tera secara teknis sembari melakukan pendataan dan pemeriksaan surat-surat. Setelah itu tahap kedua baru pihaknya akan kembali melakukan tera ulang untuk pemastian.
“2 November lalu, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Disprindakop dan UKM Pemprov Kaltim untuk menjadwalkan tera di Kabupaten Paser,” ujarnya.
“Dalam tera yang akan kami gelar, kami akan dua kali turun ke lapangan untuk pengecekan alat UTTP, sekalian mendata timbangan yang rusak dan pemeriksaan surat-surat izin loading ramp yang ada,” paparnya.
Lanjut Marwan, pihaknya tak segan-segan mengambil sikap tegas. Terutama bagi pemilik loading ramp yang tak mengantongi izin sama sekali. Selain itu bagi pemilik usaha yang memiliki timbangan yang rusak parah, juga akan di stop sementara.
“Kami sudah memberikan waktu satu bulan untuk mengurus surat-surat, bila sampai hari pelaksanaan tera tak juga dihiraukan. Kami akan tegakan aturan, dengan kata lain loading ramp tersebut harus ditutup,” pungkasnya. (rol)