Beresiko, Disprindakop Paser Akan Tutup Pedagang Cakar

Rapal JKN

PPNS Disprindakop Kabupaten Paser Marwan Sidik

PPNS Disprindakop Kabupaten Paser Marwan Sidik

Tana Paser, helloborneo.com – Tak sedikit pedagang yang mengantungkan pendapatannya dari hasil penjualan barang cakar (pakaian cap karung), walau penjualan barang cakar memiliki kekurangan. Dari segi kualitas yang jauh dari standar hingga potensi sebagai sumber penyakit membuat Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi (Disperidagkop) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akan melakukan penutupan dan penertiban.

Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disprindakop Kabupaten Paser, Marwan Natsir yang dijumpai helloborneo.com mengatakan, jual beli barang bekas diperbolehkan, tetapi harus melihat kualitas dan mutu barang tersebut.

Pihaknya menentang adanya jual beli pakaian bekas. Pasalnya pakaian bekas tidak layak untuk diperjualbelikan, karena tidak tahu asal usul dan kesehatan pemakai sebelumnya.

“Kami tidak melarang jual beli barang bekas. Namun untuk baju bekas, tidak diperbolehkan,  karena berisiko besar tertular penyakit di baju tersebut, lalu siapa yang mau bertanggung jawab,” tegas Marwan.

“Jual beli barang bekas diperbolehkan, asalkan seperti barang elektronik dan tidak membahayakan pengguna ataupun pemakainya,” jelasnya.

Pihaknya juga membenarkan, saat ini sudah menegur para pedagang yang berjualan pakaian bekas untuk menutup toko pakaian bekas miliknya. Namun pihaknya juga menegaskan jika membandel maka pihaknya akan berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup toko pakaian bekas di Tana Paser. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.