Suherman
Penajam, helloborneo.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPID), Kalimantan Timur, siap memberikan sanksi tegas pada lembaga penyiaran yang menayangkan program menonjolkan unsur kekerasan. Hal tersebut dikatakan, Komisioner KPID Kalimantan Timur, Adhe Udiane pada acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, pada ayat 5, kata Adhe jika ada lembaga penyiaran menonjolkan unsur kekerasan, akan dikenai sanksi berupa ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tambah Adhe, Sanksi tegas ini sesuai dengan hasil penelitian dari America Pysichological Association, yang menyatakan penyiaran bermutu mempengarui seseorang untuk berbuat baik, dan tayangan kurang bermutu mendorong orang untuk berbuat buruk.
“Misalnya, tayangan kekerasan mampu meningkatkan agresifitas anak, menurunkan sensivitas anak, dengan image bahwa kekerasan adalah simbol kehebatan. Dampak luasnya juga mempengaruhi masyarakat yang bisa menimbulkan rasa jengkel, yang bisa mengubah perilaku masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Ketua KPID Kaltim, Jefri Nainggolan membenarkan hal tersebut, dan sebagai antisipasi dampak tersebut pemerintah membentuk KPI, dan KPID, yang berfungsi mewadahi aspirasi serta kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Lebih lanjut kata Jefri, dalam menjalankan fungsi KPID memiliki kewenangan memberi saksi terhadap penyelengaraan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar penyiaran.
“Jadi KPI juga memliki kewenangan menetapkan standar program penyiaran termasuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran penyiaran,” pungkasnya. (adv/rol)