Suherman

Aksi Demo buruh di Kabupaten Penajam Paser Utara saat mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). (Suherman – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015, oleh Dewan Pengupahan dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Kahutindo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Sepadu, Penajam, Senin (23/11) berjalan deadlock.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja PPU, M Ariadi Panji Gulu Waras menyebutkan rapat usulan penetapan UMK antar SBSI, Kahutindo dan Apindo berjalan alot dan harus di undur. “Hasil rapat kali ini deadlock, dan harus dilakukan rapat lanjutan secepatnya, ” kata dia.
Lanjut Ariadi, pihak buruh meminta UMK 2016 sebesar Rp2.500.000, sementara pihak Apindo bertahan di nilai Rp2.420.000 atau naik 3 persen dari UMK 2015, sementara pihaknya sebagai fasilitator berusaha mengambil jalan tengah antara nilai yang diminta Apindo dan Buruh.
Inisiatif pihaknya tersebut, kata Ariadi masih belum menjadi keputusan final, karena Apindo harus melakukan rapat internal dengan asosiasinya. Sedangkan Buruh masih tetap dengan angka Rp2.500.000, namun jika hal ini belum bisa diputuskan, pihak Apindo akan menyerahkan keputusan UMK kepada Pemerintah Kabupaten.
Ketua SBSI Darwis Sihombing mengatakan usulan UMK 2016 naik 10 persen dari Umk 2015 menjadi Rp2.585.000. Dasar kenaikan upah tersebut berdasarkan peryataan Gubenur Kalimatan Timur di media yang menyebutkan Rp2.562.000 adalah standar KHL. “Hal ini adalah patokan SBSI PPU, dan bukti pemberitaan tersebut ada pada lampiran berita acara usulan kami,” jelas dia.
Namun lanjut dia, kami hanya meminta UMK 2016 jadi Rp2.500.000 atau kenaikan 6,38 dari UMK 2015, di bawah inflasi Kaltim 7,65 persen. “Jadi SBSI meminta usulan UMK naik Rp5 ribu perhari, sesuai dengan kondisi saat ini,” terang dia.
Sementara itu perwakilan Apindo, Salehuddin mengatakan permintaan kenaikan UMK oleh buruh sebesar 10 persen tidak dapat diputuskan sekarang, karena pada rapat internal Apindo hanya mampu menaikan 2,5 sampai 3 persen saja. “Itu pun harus kami rapatkan lagi dengan pihak Apindo,” katanya. (rol)