Legislator Penajam Prihatin Guru Cabuli Murid

Bagus Purwa

 

Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Norr (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Norr (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor mengaku prihatin dan menyesalkan atas peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru berinisial Sp, terhadap beberapa muridnya.

“Kasus pencabulan itu sangat ironis, mestinya guru mengayomi dan mendidik murid sebagai pengganti orang tua di lingkungan sekolah,” kata Syahruddin M Noor saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Ia menngatakan, perbuatan oknum guru tersebut masuk ranah hukum pidana dan kepolsian dari unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang melakukan penyidikan, dan pelaku harus mendapatkan sanksi hukum yang berat sehingga peristiwa tindak asusila terhadap anak di bawah umur tidak terulang lagi.

“Oknum guru itu harus diberhentikan sebagai guru sekaligus dipecat sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dan harus dihukum seberat-beratnya karena korbannya anak di bawah umur,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Syahruddin M Noor berharap, peristiwa tindak asusila yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya cepat diselesaikan dan tidak terjadi lagi, karena dapat membuat wali murid merasa khawatir dan merubah pandangan karena guru tidak bisa mengayomi dan menjaga anak-anak mereka di sekolah.

Oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya dan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Penajam Paser Utara.

Polisi menjerat tersangka Sp dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, oknum guru PNS yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Sebelumnya pada periode 2008 hingga 2009, Sp juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah yang sama.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Waru, kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.

Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung dan kerap meminta pindah sekolah. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.

Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses