Pemkab Penajam Digugat Dua Perusahaan Batu Bara

Bagus Purwa

 

Kabid UKM dan Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi (Kambolo' - Hello Borneo)

Kabid UKM dan Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi (Kambolo’ – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dua perusahaan batu bara yakni, PT Paser Prima Coal Indonesia dan PT Mandiri Sejahtera Energindo melakukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada pemerintah daerah.

PT Paser Prima Coal Indonesia tersebut menurut Suhardi, melakukan gugatan kepada PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Jono, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara turut tergugat.

“Celah hukum yang dijadikan dasar PPCI adalah gugatan terhadap perkara pak Jono, PPCI menggugat pak Jono dalam kasus pidana pemalsuan izin pertambangan pada 2011 yang melibatkan PT MSE, pak Jono dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 8 Mei 2012,” jelasnya.

“Jadi dengan dasar itu PPCI menggugat perdatanya atau kerugian. Kami sudah melakukan sidang penyerahan bukti-bukti dan penyerahan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan pokok perkara,” ujarnya.

Selain itu menurut Suhardi, pada tahun ini (2015) PT Mandiri Sejahtera Energindo juga melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan PT Paser Prima Coal Indonesia di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

“MSE melakukan gugatan karena adanya sengketa IUP (izin usaha pertambangan) batu bara di Mentawir, Kecamatan Sepaku dengan PT PPCI,” katanya.

“Jadi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara selaku tergugatnya dan PT PPCI selaku tergugat intervensi,” jelas Suhardi.

Pada gugatan tersebut lanjut Suhardi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tiga kali kalah dalam persidangan, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan upaya PK (peninjauan kembali) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

”Perkara tingkat pertama, banding dan kasasi pemerintah daerah kalah, dan pemerintah daerah melakukan PK dengan melibatkan kejaksaan selaku jaksa negara,” ungkapnya.

PT Paser Prima Coal Indonesia dan PT Mandiri Sejahtera Energindo melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Suhardi, karena merasa dirugikan atas penerbitan IUP pada 2011 yang dianggap palsu, sehinga mengakibatkan terjadinya sengketa di antara kedua perusahaan batu bara tersebut sampai saat ini. (bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.