Disosnaker Penajam Usulkan Raperda Tenaga Asing Tingkatkan PAD

Dika

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi (Dika - Hello Borneo)

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi (Dika – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Perpanjangan Tenaga Asing untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kata Kepala Bagian Hukum Setkretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suhardi.

“Sejumlah perusahaan di daerah ini memiliki tenaga kerja asing sehingga dengan adanya peraturan daerah (Perda) izin perpanjangan tenaga kerja asing diharapkan akan menambah besaran PAD,” ujar Suhardi. Saat dihubungi di Penajam, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing tersebut untuk dijadikan produk aturan hukum berupa perda sehingga pemasukan PAD dari retribusi bertambah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Suhardi berharap, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD setempat mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah dengan memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing pada 2016.

“Diharapkan, Balegda DPRD Penajam Paser Utara memprioritaskan pembahasan Raperda itu karena jika telah disahkan menjadi perda, pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari perpanjangan izin tenaga kerja asing yang ada,” katanya.

Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Panajam Paser Utara, tambah Suhardi, akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Balegda DPRD Penajam Paser Utara sehingga Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing tersebut dapat diprioritaskan pada 2016.

“Kami akan menindaklanjuti Raperda terkait Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing dan berkoordinasi dengan Balegda DPRD Penajam Paser Utara agar Raperda tersebut dapat menjadi prioritas pada 2016 sehingga PAD melalui retribusi tersebut dapat segera terpenuhi,” jelasnya. (bp/*esa)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.