Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi sabtu, 19 Desember 2015 lalu. Pelaku dibekuk di bilangan Pasar Senaken, Tanah Grogot pada Jumat (1/1), sekira pukul 16.30 wita.
Kapolres Paser AKBP Cristian Torry melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Opsnal Reskrim terhadap laporan yang masuk pada 20 Desember 2015.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya pelaku yang belakangan diketahui bernama Alamsyah alias Ateng (31) dibekuk tanpa ada perlawanan dengan sejumlah barang bukti,” ujar Aldi.
Menurut pengakuan tersangka dihadapan penyidik, sudah dua kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah sepi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua unit HP merk Oppo dan Acer.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk keperluan pengembangan kasus ini. Untuk sementara ini ada dua TKP dimana pelaku melakukan aksinya,”ungkap Aldi.
Selain Ateng, Polisi juga menahan seorang pelajar bernama Fikri yang diduga sebagai pembeli barang curian Ateng. Dimana polisi sedang mengembangkan kasus Fikri yang diduga juga sebagai pengedar pil koplo. (rol)