Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo.com – Guru honorer tingkat sekolah menengah atas di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terancam kehilangan pekerjaan, imbas dari peralihan kewenangan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, Shafruddin, Saat dihubungi di Tana Grogot, Selasa mengatakan, pengambialihan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah tersebut, berdampak negatif terhadap guru honorer, karena ada pembatasan yang dilakukan provinsi terhadap honorer.
“Kami telah mengirim semua data guru PNS yang dialihkan ke provinsi. Tapi sangat disayangkan, karena pembatasan yang dilakukan provinsi kepada honorer menjadi polemik,” jelasnya.
“Seharusnya tidak perlu dilakukan pembatasan terhadap honorer, karena guru yang ada di SMK itu mayoritas tenaga ahli, walaupun bukan PNS (pegawai negeri sipil),” tegas Shafruddin.
Ia menilai, Pemerintah Provisnsi Kalimantan Timur tidak melakukan perbandingan dengan pemegang kebijakan di daerah-daerah, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan dampak yang terjadi dari peralihan pengelolaan pendidikan menengah atas tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, lanjut Shafruddin, tetap menyerahkan permasalahan dari peralihan pengelolaan pendidikan menengah tersebut ke pemerintah pusat, namun diharapkan provinsi tidak memberikan batasan antara guru PNS dan honorer.
Selain itu tambahnya, keputusan yang dilakukan pemerintah provinsi terkait peralihan pengelolaan pendidikan menengah atas merupakan kebijakan yang dinilai kurang pengkajian, bahkan seperti kembali ke masa Orde Lama yang semua kewenangan dipegang pusat.
“Peralihan pengelolaan pendidikan menengah atas itu sama saja kembali ke Orde Lama, bahkan saya rasa kebijakan tersebut tidak dikaji secara maksimal,” kata Shafruddin. (bp/*esa)