N Sya
Tana Paser, helloborneo.com – Lelang barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur, telah dilaksanakan sejak, Rabu (20/1) lalu. Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa, di tanggapi cepat. Sistem Layanan Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) atau E-Procurement (E-Proc) di nilai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kaltim, Salman Lumoindong lebih efektif.
“Sekarang sudah online sejak 2010 lalu, tidak lagi manual menggunakan kertas dan di masukkan kotak, “ ujar Salman.
Penggunaan system LPSE bertujuan agar proses pengadaan pemerintah dapat berjalan lebih efisien, efektif, transparan, dan terbuka yang mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan berlaku adil bagi semua pihak, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kontraktor dan panitia tidak perlu bertemu, lebih cepat, lebih transparan dan menghemat biaya. Tujuannya juga agar tidak ada kecurangan , semua masyarakat bisa ikut melihat paket lelang di Kabupaten Paser. Kontraktor yang mau ikut bisa langsung mendaftar di LPSE Kabupaten Paser,” papar Salman. (rol)