N Sya

BERGEGAS. Salah satu PKL umbul-umbul yang di datangi petugas Satpol PP Paser untuk di pindahkan di Pasar penampungan Senaken (Rapal JKN – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akan fokus melakukan pengincaran Lokalisasi atau tempat prostitusi di awal tahun 2016 ini. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Sofyan Andi mengatakan tempat lokalisasi illegal akan menjadi target utama.
“ Kami sudah mengincar target lokalisasi sejak lama, hanya tinggal menunggu waktu yang pas untuk melakukan penertiban,” ujar Sofyan.
“Masalah tempat masih rahasia, kami belum bisa mempublikasikannya. Pasti akan kami beritahu dua tiga hari sebelum penertiban,” lanjut sofyan.
Satpol PP bukan hanya bertugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL), permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan daerah (Perda) juga akan segera dilakukan penindakan.
Sofyan juga mengatakan larangan lokalisasi jelas ada di Perda Kabupaten Paser, sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk memberikan penindakan.
“Larangan lokalisasi tertera di Perda nomor 9 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila di Kabupaten Paser,“ jelas Sofyan. (rol)